Terbukti ODGJ, Pria yang Diduga Menculik Bocah di Cisaat Sukabumi Resmi Dibebaskan Polisi

- 5 Juni 2023, 22:05 WIB
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman dalam rilis kasus dugaan penculikan anak.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman dalam rilis kasus dugaan penculikan anak. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Pria yang diamuk massa akibat dugaan menculik anak, Kadarisman (31) dinyatakan positif mengidap gangguan kejiwaan setelah sebelumnya diperiksa pihak RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan Polsek Cisaat.

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pria asal kecamatan Kadudampit tersebut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penculikan anak.

Namun dengan mengetahui hasil dari pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh tim medis kepada yang bersangkutan, pihak kepolisian membatalkan penahanan dan mencabut status tersangka tersebut.

 

"Berdasarkan keterangan dari dr. Tommy Hermansyah yang merupakan dokter spesialis kedokteran jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, psikotik atau dengan diagnosa medis Skizofrenia Hebefrenik Episode berulang," kata Kompol Deden, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa di Cisaat Sukabumi, Si Laki laki Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dr. Tommy menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sadar ketika membawa anak berinisial MHZR.

Selain itu saat dilakukan anamnesa, Kadarisman juga mengakui telah mengambil anak laki-laki yang dikira anak sendiri bersama calon istrinya berinisial D (24) dan pada saat itu diketahui oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x