Pelaku Tipu Gelap Mobil Honda Civic Turbo Masih Berstatus Aktif di DPRD Kota Sukabumi : Tetap Terima Gaji

- 19 Mei 2023, 14:45 WIB
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah/ISTIMEWA
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah/ISTIMEWA /Hanif Nasution/

"Masih berhak menerima (gaji), kecuali kegaiatan sudah tidak bisa lagi," pungkasnya.

 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, IRT ditangkap usai ada laporan dari salah satu karyawan finance pada Februari 2023 gegara dugaan tipu gelap dan fidusia mobil Honda Civic Turbo.

Baca Juga: Golkar Kota Sukabumi Laporkan Anggota DPRD nya ke Pengurus Pusat Soal Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah. Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," jelasnya.

 

Akibat dari kasus ini, IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah