MEDIA PAKUAN - Tersangka kasus pencabulan di Kota Sukabumi O alias OB (42) terungkap telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun ke belakang. Hal itu diketahui dari usia sebagian korbannya yang sudah beranjak dewasa.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka menjalankan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di kecamatan Citamiang.
Sebelum melancarkan aksinya, dia mengiming imingi air doa supaya korban tertarik kemudian dipaksa untuk dicabuli.
"Melakukan kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak dengan memberikan air doa agar dia pintar. Di dalam rumah terlapor (pelaku) melakukan aksinya kepada anak tersebut," kata Ari Setyawan Wibowo, Senin 8 Mei 2023.
Sejauh ini, menurutnya sudah ada lima orang yang mengaku pernah menjadi korban pencabulan tersebut. Beberapa di antaranya baru mengungkapkan aksi busuk pelaku setelah bertahun-tahun kemudian.
"Setelah kita amankan, dari keterangan pelaku dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang. Pada saat kejadian (korban) masih kategori anak anak usia 15 tahun," ucapnya.