MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota dan kabupaten Sukabumi masih marak. Hal itu terungkap usai polisi mengungkap empat kasus selama satu minggu terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, empat kasus tersebut terjadi di wilayah kecamatan Cikole Kota Sukabumi 1 kasus, Cibeureum Kota Sukabumi 1 kasus, dan Cisaat kabupaten Sukabumi 2 kasus.
Sebanyak lima tersangka diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dari empat perkara peredaran narkoba tersebut.
"Dari kelima tersangka ini kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram kemudian 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah tas selempang warna hitam," kata Ari Setyawan Wibowo, Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga: Oknum Guru Mesum di Kota Sukabumi yang Lecehkan Muridnya Ditangkap Polisi
Dari lima tersangka tersebut, ada sepasang kakak - adik yakni FA dan SR yang menjalankan bisnis haram peredaran narkoba.
Ari menyampaikan sepasang saudara kandung asal Cisaat tersebut memiliki jaringan peredaran narkoba yang berbeda.