"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," ungkap Maruly Pardede.
Karena telah membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pihak kepolisian juga mengamankan pelaku untuk mendapat keterangan lebih lanjut.***