MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Wakil Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
JA (42 tahun) Bersama temannya (34 tahun) diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.
Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kota Sukabumi itu, tersamdung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan kedua terduga pelaku masih diamankan. Mereka masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar Sy. Zainal Abidin
Baca Juga: Benarkah Kayu Putih Mampu Hilangkan Bau Mulut? Begini Caranya
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zainal Abidin modus yang dilakukan terduga pelaku JA dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
Lanjut Zainal Abidin setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi.
Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Ditangkap Reskim Polres Sukabumi Kota: Malah Digadaikan
"Dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,"katanya.
Atas dugaan penggelepan dan penggelapan itu, kata Zainal Abidin Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa. Yakni 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolres Sukabumi mengatakan JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"katanya.***