Dimyati kemudian dengan lantang meneriaki 'maling'. Dia berhasil meraih handle sepeda motor, yang menyebabkan pelaku tersungkur dan melarikan diri ke area pesawahan.
Baca Juga: Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar
Upaya kabur gagal dilakukan oleh R karena warga sekitar berhasil menangkapnya dan membawanya ke Mapolsek Cisaat Sukabumi.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengungkapkan bahwa pelaku hingga saat ini masih di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan," kata Deden, Minggu 19 Maret 2023.
Kapolsek Cisaat mengatakan, bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***