Detik detik Aksi Curanmor Kepergok Warga saat Transaksi COD Sepeda Motor di Cisaat Sukabumi

- 19 Maret 2023, 15:54 WIB
Barang bukti sepeda motor yang hendak dicuri saat transaksi COD di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti sepeda motor yang hendak dicuri saat transaksi COD di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Seorang warga bernama A Dimyati (50) nyaris kehilangan sepeda motornya saat hendak menjualnya ke seseorang di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Awal mula upaya aksi curanmor itu ketika Dimyati ingin menjual sepeda motor jenis Honda Beat miliknya. Kemudian sepeda motor itu dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Beberapa saat kemudian, R (35) warga Nyalindung kabupaten Sukabumi, mengetahui unggahan tersebut. Komunikasi alot akhirnya terjadi antara R dengan Ardiansyah.

 

Mereka pun akhirnya sepakat untuk bertemu untuk melakukan Cash on Delivery (COD) tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi saat siang bolong pada Sabtu 18 Maret 2023.

Lalu, R meminta kunci motor tersebut dengan dalih ingin menjajal kelaikan sepeda motor. Sesaat kemudian, R justru mengendarai sepeda motor itu ke ujung jalan dengan maksud untuk menggondolnya.

Pemilik sepeda motor itu, A Dimyati pun mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya dia memergoki pelaku dan berusaha mengejarnya.

 

Dimyati kemudian dengan lantang meneriaki 'maling'. Dia berhasil meraih handle sepeda motor, yang menyebabkan pelaku tersungkur dan melarikan diri ke area pesawahan.

Baca Juga: Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar

Upaya kabur gagal dilakukan oleh R karena warga sekitar berhasil menangkapnya dan membawanya ke Mapolsek Cisaat Sukabumi.

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengungkapkan bahwa pelaku hingga saat ini masih di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

 

"Kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan," kata Deden, Minggu 19 Maret 2023.

Kapolsek Cisaat mengatakan, bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x