Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah memberikan pemerataan tuntutan terhadap terdakwa.
"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujarnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***