JPU Beratkan Tuntutan terhadap Terdakwa Paman Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi : 18 tahun penjara

- 2 Maret 2023, 20:32 WIB
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tempat sidang kasus pencabulan anak oleh paman kandung.
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tempat sidang kasus pencabulan anak oleh paman kandung. /Manaf Muhammad/

 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menyampaikan apresiasinya kepada JPU karena telah memberikan pemerataan tuntutan terhadap terdakwa.

"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujarnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah