Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap R alias E pelaku pembunuhan terhadap ibu dari dua anak di sekitaran Sungai Cipelang.
Kemudian korban dalam kondisi tewas tak berbusana ditemukan warga di Sungai Cipelang kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.***