Tidak Kooperatif! Terdakwa Paman Cabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Enggan Mengakui Perbuatannya

- 16 Februari 2023, 17:44 WIB
Nenek korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.
Nenek korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) memohon keadilan kepada Presiden Jokowi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Sidang ketiga kasus pencabulan bocah oleh paman kandung di Kota Sukabumi akhirnya dilaksanakan setelah diundur satu pekan, Kamis 16 Februari 2023.

Dari pantauan Media Pakuan, awak media tidak diperkenankan mengikuti sidang karena digelar secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Terdakwa RP dihadirkan secara virtual dalam persidangan tersebut. Pada persidangan kali ini saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi hadir. Sidang itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Usai persidangan, nenek korban SAI (60) menyatakan saksi ahli dari tim medis mengungkapkan fakta adanya bekas pencabulan yang diduga dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Jalur Geopark Sukabumi Dilanda Tanah Longsor, Sepeda Motor Tertimbun Runtuhan Tanah, Dua Orang Lolos dari Maut

Namun terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan tersebut dan berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim.

"Intinya ini kan sudah jelas hakim sudah nanya bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual," ungkap SAI di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023.

 

Dia kecewa dengan pernyataan terdakwa yang enggan mengakui perbuatan cabul terhadap keponakan kandungnya.

Dia menginginkan, terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Pihaknya juga akan melakukan banding apabila hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai atau lebih ringan.

Baca Juga: Puluhan Siswa SDN Cibadak Sukabumi Mengungsi Pasca Bangunan Sekolah Ambruk Diterjang Hujan Deras

"Akhirnya juga hakim ngomong pilihannya mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sampai digituin dia tetap ga ngaku dibilang gitu juga. Karena tidak kooperatif dari pihak pelaku tidak sedikitpun dia mengaku kesalahan apalagi menyesal sudah terbukti sudah terjadi," ujarnya.

 

"Saya banding. Nanti kita lihat. Proses banding akan saya lakukan saya akan mengawal ini kita lihat saksi saksi berikutnya," jelasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja membenarkan bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban.

"Semua keterangan ahli tadi dia menjawab keberatan. Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silahkan itu hak dia," ungkapnya.

 

"Justru memperberat hukuman, karna berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim," pungkasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah