Tak Berkutik! Jaringan Pengedar Narkoba Sukabumi Dibekuk di Dalam Gang, Polisi Amankan Sabu Dibungkus Lakban

- 16 Februari 2023, 06:49 WIB
Tiga pria dibekuk Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Tiga pria dibekuk Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. /Manaf Muhammad/Istimewa

 

"Alhamdulilah, berkat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," kata Yudi Wahyudi Rabu 15 Februari 2023 malam.

Terhadap ketiga pelaku, diterapkan terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Mitsubishi Fuso Dump Truk di Cibadak Sukabumi, Sopir Langsung Kabur

"Bisa dibayangkan bila kasus ini tidak terungkap, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan akibat narkoba ini," tuturnya.

 

"Kami dari pihak Kepolisian akan terus berupaya melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga Kota Sukabumi yang kita cintai ini bisa terbebas dari jeratan narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang pastinya dapat merugikan bagi diri sendiri, orang lain bahkan Negara," ungkapnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota juga menangkap seorang pria yang memiliki ratusan obat obatan terlarang jenis tramadol yang diperoleh dari transaksi online.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah