Dia memperingatkan kepada masyarakat agar jangan bermain-main dengan peredaran narkoba demi menyelamatkan Kota Sukabumi dari barang haram tersebut.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Mitsubishi Fuso Dump Truk di Cibadak Sukabumi, Sopir Langsung Kabur
Sementara itu, kepada terduga pelaku berinisial VA saat ini masih diamankan pihak kepolisian dan dijerat sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.***