Polisi Gagalkan Peredaran Online Ratusan Obat Obatan Terlarang Spesialis Disebar ke Wilayah Sukabumi

- 15 Februari 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pexels/MART PRODUCTION/

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI disita Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dari hasil penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ratusan butir obat obatan terlarang itu diamankan dari tangan terduga pelaku VA (27) setelah ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, VA memperoleh barang sediaan farmasi ilegal itu dari transaksi secara online yang khusus diedarkan ke wilayah Sukabumi.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa 14 Februari 2023 sore setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Thinner Tersulut Api Picu Kebakaran Fantastis di Pabrik Sparepart Mobil di Kota Sukabumi

"Alhamdulilah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," kata Yudi Wahyudi, Rabu 15 Februari 2023.

"Tentunya pengungkapan ini sangat bagus sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi," ujarnya.

 

Dia memperingatkan kepada masyarakat agar jangan bermain-main dengan peredaran narkoba demi menyelamatkan Kota Sukabumi dari barang haram tersebut.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba," tegasnya.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Mitsubishi Fuso Dump Truk di Cibadak Sukabumi, Sopir Langsung Kabur

Sementara itu, kepada terduga pelaku berinisial VA saat ini masih diamankan pihak kepolisian dan dijerat sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah