BNPB Siap Mulai Pembangunan 152 Hunian Tetap Penyintas Pergerakan Tanah di Ciherang Sukabumi Setelah Lebaran

- 12 Februari 2023, 10:19 WIB
Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Jarwansah (tengah)
Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Jarwansah (tengah) /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

Selain dipergunakan untuk tempat hunian tetap penyintas pergerakan tanah di kampung Ciherang, Kecamatan Nyalindung, di lahan seluas 4,8 hektare milik PTPN VIII Goalpara juga akan dibangun huntap untuk penyintas pergerakan tanah dari kampung Mekarsari Desa Cijangkar kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi.

"Dengan dana Rp50 juta per unit tipe 36. Ini lahan 4,8 hektare mungkin nanti sebagian untuk fasum fasos juga karena kan di sini akan dibangun 152 unit dan itu mungkin ga habis 2 hektare sisanya bisa dipergunakan untuk pembangunan lain," ungkapnya.

Baca Juga: Setahun Lebih Menunggu Huntap, Warga Ciherang Sukabumi Terancam Bencana Tanah Longsor

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Sukabumi Wawan Gondawan mengatakan pembangunan hunian tetap dan penanganan sejumlah bencana yang ada di kabupaten Sukabumi akan diupayakan selesai pada tahun ini.

 

Sebagaimana diketahui, bencana yang berdampak pada kerusakan infrastruktur di kabupaten Sukabumi terjadi di sejumlah titik seperti pergerakan tanah di kampung Ciherang, pergerakan tanah di Suradita Gegerbitung, pergerakan tanah di Kertaangsana, pergerakan tanah di Desa Pasir Suren, dan dampak gempa bumi Cianjur yang ada di 15 kecamatan di kabupaten Sukabumi.

"Target kita sih mudah mudahan bisa berbarengan dengan kertaangsana gunung batu karena kalau di sana bisa lebaran insyaallah di sini (Ciherang) bisa lebaran tapi ini kan ada penataan land clearing dan itu juga kita akan coba komunikasikan lagi dengan pemerintah daerah ada perkim di situ kalau misalkan land clearing nya bisa lebih cepat yang jelas di tahun Ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x