Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Dirazia Polres Sukabumi Gegara Meresahkan saat Tengah Malam

- 29 Januari 2023, 22:11 WIB
Puluhan unit sepeda motor yang dirazia Polres Sukabumi lantaran meresahkan warga dengan knalpot brong.
Puluhan unit sepeda motor yang dirazia Polres Sukabumi lantaran meresahkan warga dengan knalpot brong. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Keresahan warga di wilayah Palabuhanratu kabupaten Sukabumi Jawa Barat belakangan ini disebabkan karena maraknya sepeda motor dengan suara bising.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengerahkan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat ketidaknyamanan yang dirasakan.

Alhasil sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai merek diamankan Polres Sukabumi. Puluhan kendaraan roda dua itu dirazia lantaran meresahkan warga dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising.

"Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 wib, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu," kata Maruly Pardede, Minggu 29 Januari 2023.

Baca Juga: Silat Day Al Fath, Festival Pencak Silat Top di Sukabumi:Diikuti Ratusan Pendekar dari Jabar, Jakarta, Banten

Selain sepeda motor yang tidak memenuhi standar berkendara, para pengendara sepeda motor itu juga kerap menggeber geber gas hingga terjadi kebisingan yang sangat menggangu.

"Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Terkait indikasi keterlibatan pemilik sepeda motor dengan geng motor, Maruly Pardede masih akan mendalaminya lebih lanjut.

"Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini," ungkapnya.

Dari operasi razia yang dilakukan pihaknya, dia menjelaskan ada 17 pengendara sepeda motor karena tidak memiliki surat izin mengemudi.

Baca Juga: Boles dan Ngagotong Lisung Jadi Penampilan Spesial di Hari Museum Nasional 2022

"Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya," jelasnya.

"Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," tutur Maruly.

Adapun rincian pelanggaran yang didapati pihaknya dari razia sepeda motor berknalpot bising adalah 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk mengendarai sepeda motor apabila belum memiliki SIM.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x