MEDIA PAKUAN - Sejumlah larangan diterapkan Polres Sukabumi Kota kepada masyarakat selama berkegiatan pada malam pergantian tahun 2023.
Seperti diketahui, malam tahun baru kali ini akan berbeda dengan dua tahun sebelumnya karena sudah tidak ada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Untuk itu Polres Sukabumi Kota mengantisipasi adanya potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam pergantian tahun.
"Seperti kita ketahui bersama kemarin pemerintah mencabut PPKM di seluruh Indonesia maka kemudian kami tindak lanjuti dengan menyesuaikan dalam bentuk renpam untuk mengantisipasi malam pergantian tahun kali ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Sabtu 31 Desember 2022.
"Kita menginginkan agar pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi semuanya. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan kemudian kami berikan larangan yang berkaitan dengan kondisi tersebut," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak diperbolehkan menyalakan petasan saat menyambut datangnya tahun baru terutama pada malam ini.
Namun pihaknya hanya mengijinkan warga untuk menyalakan kembang api di tempat tempat tertentu.
"Pertama kami melarang untuk semua pihak agar tidak menyalakan petasan pada saat malam pergantian tahun ini adapun kembang api sebagaimana ketentuan yang berlaku harus memperoleh ijin dari pihak Polda. Kami sudah mendapat tebusan kurang lebih ada 7 tempat yang yang sudah kondisinya sudah diatur oleh pihak Polda terkait dengan penggunaan kembang api tersebut," ucap Zainal Abidin.