Jokowi Resmi Tiadakan PPKM, Namun Bansos akan tetap Diberikan

- 31 Desember 2022, 05:30 WIB
Jokowi: Mulai hari ini (Jum'at 30 Desember 2022) PPKM resmi dicabut/ Instagram @narasinewsroom
Jokowi: Mulai hari ini (Jum'at 30 Desember 2022) PPKM resmi dicabut/ Instagram @narasinewsroom /

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku di Indonesia per Jum'at 30 Desember 2022.

Jokowi telah mencabut kebijakan PPKM yang telah diterapkan kurang lebih selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid 19 merebak di Indonesia.

Hal itu dilakukan Jokowi usai melakukan segala macam pertimbangan dan memantau perkembangan Covid 19 di Indonesia saat ini.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta Jum'at 30 Desember 2022.

Baca Juga: Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri Dibatalkan!

Namun demikian Jokowi meminta agar kewaspadaan tetap dijaga meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan dalam kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," ungkapnya.

Menurut Jokowi Indonesia menjadi negara yang mampu mengendalikan pandemi Covid 19 bersamaan dengan pemulihan ekonomi secara efektif dikarenakan kebijakan gas dan rem yang mampu menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Dari data perkembangan Covid 19 yang dipaparkan olehnya, hingga 27 Desember 2022 terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x