Pasca UMK Jawa Barat 2023 Naik, Walikota Achmad Fahmi Sebut Situasi Kota Sukabumi Kondusif

- 12 Desember 2022, 14:34 WIB
UMK Jawa Barat 2023, Bekasi masih yang tertinggi.
UMK Jawa Barat 2023, Bekasi masih yang tertinggi. /Pexels/Ahsanjaya/

MEDIA PAKUAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Ridwan Kamil.

Angka UMK Kota Sukabumi 2023 juga ikut terpengaruh karena seluruh daerah di Jawa Barat dipastikan mengalami kenaikan.

Sebelumnya bupati dan walikota se Jawa Barat ikut mengusulkan UMK tahun 2023 sehingga muncul dikeluarkan Kepgub Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Sukabumi tahun 2023 sebesar Rp. 2.747.774,86. Angka tersebut menurut Walikota Sukabumi Achmad Fahmi sudah melalui berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Bawa Anak Saat Beraksi, Polres Sukabumi Kota Ungkap Modus Curanmor di Cikole

"UPAH MINIMUM KOTA....

telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 sesuai dgn usulan dari tiap2 Kota Kabupaten setelah melalui musyawarah yg dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yg terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan juga Kadin," kata Achmad Fahmi, Senin 12 Desember 2022.

Fahmi menyebut, pasca penetapan UMK Jawa Barat 2023, situasi di wilayah Kota Sukabumi hingga saat ini cenderung kondusif.

"Kita bersyukur, untuk wilayah Kota Sukabumi, penetapan UMK berjalan dgn sangat kondusif sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," ujar Fahmi melalui akun Instagram-nya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x