Ridwan Kamil Sah Tetapkan UMK Jawa Barat 2023, Buruh Sukabumi Keluhkan Kebijakan Upah Minimum Masa Kerja

- 9 Desember 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi UMK, UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022?
Ilustrasi UMK, UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022? /Pexels/Ahsan Jaya

MEDIA PAKUAN - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023, telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tertuang pada Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 dan berlaku mulai 7 Desember 2022.

Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 naik menjadi Rp3.351.883,19.

Menanggapi kenaikan UMK Jawa Barat 2023, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon mempersoalkan syarat upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Dalam kebijakan tersebut, UMK Jawa Barat 2023 dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Bencana Bertubi Tubi Melanda Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Geber Penanganan Pasca Bencana

"Keputusan ini, tentu bukanlah putusan yang ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh, tapi ini keputusan yang berpijak pada Permenaker 18 Tahun 2022. Iya, ini jauh lebih baik dibanding keputusan yang awalnya UMK sepenuhnya akan merujuk pada PP 36 Tahun 2021. Dimana kalau merujuk pada PP 36 Tahun 2021 Kabupaten Sukabumi itu hanya mengalami kenaikan sebesar Rp35 ribuan," kata Popon, Jum'at 9 Desember 2022.

Menurut Popon, apabila menilik lebih jauh mengenai perkembangan daya beli masyarakat, kebijakan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup buruh.

Terlebih kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan harga BBM masih menjadi persoalan bagi masyarakat luas.

"Terlebih lagi, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli buruh karena sifatnya sementara, nilainya masih kecil dan tidak semua buruh menerimanya," ujarnya.

Kendati demikian, dia berharap agar segera dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat menyangkut UMK 2023 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Baca Juga: Nyaris Dihabisi Massa, Pelaku Penipuan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Gunungpuyuh Kota Sukabumi

"Sementara UMK-kan hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Nah, harus diingat juga Kepgub Tentang upah bagi pekerja diatas 1 tahun yang berjalan tahun sekarang itu, harus bisa terus dijalankan untuk tahun depan kerena gugatam APINDO terhadap Kepgub tersebut, sudah ditolao oleh PTUN l. Iya, artinya ini bisa terus dijalankan untuk tahun depan," tuturnya.

Popon juga meminta, pemerintah daerah nantinya mengawasi perusahaan dalam melaksanakan keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat 2023.

Karena menurutnya, melihat dari kebijakan UMK tahun ini masih banyak perusahaan di kabupaten yang tidak menjalankan aturan kenaikan UMK bagi pekerja di atas satu tahun, terutama yang buruhnya tidak masuk dalam SP TSK SPSI.

"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk dijalankan, dan bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi tegas," paparnya.

Baca Juga: Jual Motor untuk Kebutuhan Ekonomi, Korban Gempa Bumi Cianjur Malah Kena Tipu Saat COD di Kota Sukabumi

Di sisi lain Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengatakan kenaikan UMK kabupaten Sukabumi tahun 2023 sebesar 7,78 persen.

"Iya, kenaikannya udah ditetapkan mengenenai UMK 2023 itu, sebesar 7,78 persen. Cuma dinas kabupaten atau kota di Jabar itu, belum mendapatkan surat keterangan resminya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Tedi.

Tedi menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima penolakan dari pihak manapun terkait keputusan Gubernur Jawa Barat perihal kenaikan UMK Jawa Barat 2023.

"Alhamdulillah, sampai saat ini masih kondusif dan diharapkan ke depannya juga tetap kondusif dan terjaga. Jika, nanti ada buruh atau serikat pekerja mempertanyakan soal UMK, iya pasti akan kita jelaskan sesuai kewenangan dan tupoksi kami di daerah," ucap Tedi.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x