Cabuli Bocah Ingusan, Personil Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Giring Pria Paruh Baya: Dicecoki Minuman Keras

- 30 November 2022, 18:55 WIB
Pelaku Cabul tengah dimintai keterangan personil Sareskrim Polres Sukabumi Kota
Pelaku Cabul tengah dimintai keterangan personil Sareskrim Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

"Saat itu,  pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya," katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku diduga cabul, kata Zaenal, mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada.

Baca Juga: Info Jumlah Korban Pengungsi Gempa Cianjur hingga Sekarang Mencapai 108.720 Orang

"Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku." pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku, kata dia, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x