MEDIA PAKUAN - Pelaku pencabulan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
KS (57 tahun) diamankan tanpa melakukan serangkaian perlawanan. Paruh baya diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berumur 14 tahun.
Terduga pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos polisi di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Baca Juga: Masih Enak Didengar! Lirik Lagu Hargai Aku Dinyanyikan Armada: Meski Dirilis 2012 Lalu
" Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin.
Terduga pelaku, kata Zainal, berhasil diamankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar.
"Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami," sambungnya.
Zainal Abidin modus yang dilakukan terduga pelaku memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Sehingga mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran.