Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita, Dua Terdakwa Sudah Masuk Bui Termasuk Eks Staf Ahli Walikota Sukabumi

- 24 November 2022, 08:00 WIB
Curhatan Suka Duka Warga Kota Sukabumi Atas Digusurnya PKL ke Pasar Pelita
Curhatan Suka Duka Warga Kota Sukabumi Atas Digusurnya PKL ke Pasar Pelita /Media Pakuan/Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi yang berjumlah dua orang saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi.

Eks Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan sudah resmi ditahan di Lapas Nyomplong sejak Selasa 22 November 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, ditempatkannya dua terdakwa di Lapas Nyomplong karena berkas sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemarin (Selasa) di pindahkan ke Lapas Nyomplong," kata Christo kepada Media Pakuan.

Menurutnya, kondisi fisik terdakwa mantan Staf Ahli Walikota Sukabumi masih belum fit karena memiliki riwayat penyakit jantung, sedangkan satu terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Pelita lainnya ditempatkan terpisah.

Baca Juga: RS Bunut Nyaris Over Kapasitas, Walkot Sukabumi Ancam Sanksi Bagi RS Swasta yang Tolak Korban Gempa Cianjur

"Kemarin penerimaan mereka kondisi stabil, hanya ada 1 orang yang memang punya riwayat jantung jadi kami tempatkan sementara di kamar perawatan poliklinik, yang 1 di ruang isolasi," ujarnya.

Penahanan tersebut, kata Christo, merujuk pada peraturan dalam KUHAP dengan opsi bisa diperpanjang mengikuti jalannya persidangan.

"Karena mereka sudah milik pengadilan, jadi sampai selesai sidang. Sesuai penetapan pengadilan, penahanannya selama 30 hari. Sesuai kuhap, itu bisa diperpanjang," katanya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x