Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Pelita telah dilakukan hari pertama pada Rabu 23 November 2022 siang di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Bocah Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi
Jalannya proses persidangan dipantau langsung oleh KPK dengan mengerahkan tim monitoring khusus.
Meskipun tidak hadir secara langsung, kedua terdakwa hadir melalui daring dari tahanan. Menurut informasi, sidang dugaan korupsi Pasar Pelita selanjutnya akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya jaksa menilai kerugian negara dari dugaan korupsi Pasar Pelita mencapai Rp19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***