Obat Tanpa Ijin! Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal

- 21 November 2022, 10:50 WIB
Pelaku pengedar obat ilegal ditangkap personik Satuan Narkoba Polres sukabumi Kota
Pelaku pengedar obat ilegal ditangkap personik Satuan Narkoba Polres sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi, " katanya. 

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengatakan para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " katanya. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x