Posisi ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut mereka terjerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***