Tiga Warga Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Kedapatan Bawa Sabu dan Obat Obatan Terlarang

- 17 November 2022, 17:52 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Polres Sukabumi Kota.
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka, Kejari kabupaten Sukabumi Minta Diberi Waktu dalam Penyidikan Dugaan Korupsi SPK Fiktif

Posisi ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut mereka terjerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x