"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," ucap Ratno Timur.
Meski begitu, tersangka meminta keringanan hukuman atas perkara yang diduga dilakukannya. Hal itu disampaikan melalui Kuasa hukum Andri Yules karena tersangka bersikap kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan.
"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," katanya.***