"Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,"katanya.
Masih dalam pesan singkatnya, Zainal Abidin juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU 2022 Tahap 1 Rp600.000, Pengguna Bank Mandiri Harus Tahu Ini
"Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor, "katanya.***