Akhirnya, Penyebab Tukang Ojek Tewas di Ciemas Sukabumi Terungkap: Dibunuh Penumpang

- 7 Agustus 2022, 17:21 WIB
Pelaku pembunuhan tukang ojek di Ciemas, Kabupaten Sukabumi terungkap
Pelaku pembunuhan tukang ojek di Ciemas, Kabupaten Sukabumi terungkap /Manaf muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Teka-teki tewasnya, Salman (35) warga Kampung Legok Loa, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap.
 
Salman (35) yang berprofesi tukang ojek tewas mengenaskan dibawah jurang. 
 
Teka teki pengungkapan kasus tersebut berhasil dipecahkan usai dilakukan pendalaman dan olah TKP dari tanggal 4 hingga 5 Agustus lalu. 
 
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan korban tewas usai membawa penumpang pada 23 Juli 2022 menuju Desa Girimukti.
 
Korban ketika itu membawa penumpang VS (30). Namun di tengah perjalanan sempat terjadi cekcok dan VS menikam korban hingga tewas.
 
"VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan," kata Dedy kepada awak media, Minggu 7 Agustus 2022.
 
 
Setelah merasa puas, VS langsung merampas barang berharga milik korban berupa kalung yang berisi STNK dan sepeda motor.
 
Kendaraan yang biasa digunakan korban untuk menarik penumpang digadaikan oleh VS seharga Rp 4.000.000 dan masih dilakukan pengejaran terhadap orang yang menerima penggadaian.
 
"Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg,  dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga," pungkasnya.
 
Lebih lanjut, Dedy mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi.
 
 
Pelaku sebelumnya juga melakukan penipuan sehingga diamankan Polsek Cisaat terlebih dahulu.
 
"Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang," ujarnya.
 
Dedy membeberkan, uang tunai yang didapat dari hasil perampokan digunakan untuk foya foya.
 
Selain itu barang bukti diamankan berupa satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban.
 
 
Pelaku disangkakan sesuai pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.
 
Kapolres Sukabumi juga mengatakan pelaku merupakan residivis dari kasus penipuan dan penggelapan.
 
Sebagaimana diketahui, pada 3 Agustus lalu, mayat seorang pria menggegerkan petugas Dinas PU Jawa Barat yang tengah melakukan pengecekan jalan di Geopark Puncak Darma- Loji Simpenan kabupaten Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x