Meski Akui Menembak Mati, Israel Tolak Penyelidikan Kriminal Kematian Shireen Abu Akleh

- 28 Mei 2022, 08:11 WIB
Orang-orang menyalakan lilin saat berjaga untuk mengenang jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh, yang terbunuh dalam serangan Israel, di luar Church of the Nativity di Betlehem, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 16 Mei 2022.
Orang-orang menyalakan lilin saat berjaga untuk mengenang jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh, yang terbunuh dalam serangan Israel, di luar Church of the Nativity di Betlehem, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 16 Mei 2022. /REUTERS/Mussa Qawasma
 
 
MEDIA PAKUAN - Israel menyatakan tidak akan melakukan penyelidikan kriminal atas kematian Shireen Abu Akleh.
 
Namun Israel mengakui bahwa seorang tentaranya menembak dan membunuhnya.

Sebelumnya Israel mengatakan telah mengidentifikasi senapan tentara yang mungkin telah digunakan.
 
 
Namun  tidak dapat memastikannya,  kecuali Palestina menyerahkan peluru untuk dianalisis.
 
Media israel melaporkan bahwa militer menolak untuk memerintahkan penyelidikan karena tidak ada kecurigaan tindakan kriminal.

Israel tidak mampu memberikan kesaksian ataupun bukti, selain keterangan tentaranya.
 

Sementara itu  Shatha Hanaysha, yang berada di sebelah Shireen Abu Akleh ketika dia ditembak, mengatakan bahwa tentara berniat membunuhnya.
 
Karena menembakkan peluru ke area tubuhnya yang tidak terlindungi.

Juru kamera Ali Samoudi, yang tertembak di punggung dan terluka dalam serangan itu, mengatakan saat akan merekam serangan tentara Israel, tiba-tiba mereka menembak.

“Tidak ada perlawanan militer Palestina sama sekali di tempat kejadian,” katanya.
 
Baca Juga: 10 Penghuni WBP Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi Terpapar TBC, Christo: Lakukan Pencegahan Penularan

Federasi Jurnalis Internasional telah mengajukan kasus pembunuhan Abu Akleh ke Pengadilan Kriminal Internasional dan menyebutnya sebagai penargetan yang disengaja dan sistematis terhadap seorang jurnalis.

Mahkamah Internasional membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza tahun lalu. Tetapi kasus tersebut ditunda karena situasi di Ukraina.
 
 
Banyak pihak menyayangkan dengan penundaan itu dan telah meragukan kredibilitas Mahkamah Internasional.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://electronicintifada.net/blogs/maureen-clare-murphy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x