Warga Sholat Subuh, US Nekat Curi Telepon Genggam, Kapolsek Cibeureum: Babak Belur Dihakimi Massa deh!

- 25 Mei 2022, 07:52 WIB
Us (37) babak belur dihakimi warga di Kampung Baru, Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum  Kota Sukabumi
Us (37) babak belur dihakimi warga di Kampung Baru, Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Warga di Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi dikejutkan dengan aksi seorang pemuda.

Us alias S (37) nekat melakukan aksi pencurian telepon genggam saat warga tengah menunaikan sholat subuh.

Pelaku nyaris babak belur dihakimi massa, dia  kepergok mencuri sebuah telepon genggam, berhasil diamankan petugas Polsek Cibereum.

Baca Juga: Biden Berkunjung ke Asia Pasifik, Bomber Rusia dan China Patroli Udara Bersama: Latihan Bersama 

Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman milik saudara warga. Kapolsek Cibereum AKP Suwaji mengatakan, kejadian terjadi saat korban usai melakukan solat subuh.

"Jadi awal mula diketahui korban, pada saat dirinya selesai melaksanakan solat subuh, dirinya mendengar suara seperti seseorang membuka pintu," ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Hore! Telah Dibuka Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Dibuka, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: Buruan Daftar! Telah Dibuka Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 Terbaru, Ini Persyaratan Umumnya

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI Mei 2022, Minimal Lulusan SMA SMK Berikut Link Pendaftaran Online

Lanjutnya, setelah dirinya memastikan ternyata benar saja, dirinya melihat ada seorang pria tak dikenal yang memasuki rumahnya.

"Si korban melihat pria itu mengambil handphone," tegasnya.

Masih menurut Suwaji, korban akhirnya spontan meneriaki pria misterius itu yang sudah mengambil handphonenya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bank Tabungan Negara Mei 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Link Pendaftaran Online

"Dia teriaki maling, hingga berhasil diamankan warga. Dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa," bebernya.

Petugas yang menerima laporan adanya kejadian itu, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibereum untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma Mei 2022, Buka 2 Formasi Kosong Saja Berikut Persyaratannya

"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x