Lanjutnya, setelah dirinya memastikan ternyata benar saja, dirinya melihat ada seorang pria tak dikenal yang memasuki rumahnya.
"Si korban melihat pria itu mengambil handphone," tegasnya.
Masih menurut Suwaji, korban akhirnya spontan meneriaki pria misterius itu yang sudah mengambil handphonenya.
"Dia teriaki maling, hingga berhasil diamankan warga. Dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa," bebernya.
Petugas yang menerima laporan adanya kejadian itu, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibereum untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma Mei 2022, Buka 2 Formasi Kosong Saja Berikut Persyaratannya
"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.***