3 Anggota Geng Motor Disergap Buser Polres Sukabumi Kota, Membacok Warga Cibeureum hingga Meregang Nyawa

- 10 Mei 2022, 15:28 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan terkait tiga pelaku pembunuhan berandalan bermotor
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan terkait tiga pelaku pembunuhan berandalan bermotor /Ahmad R/
 
MEDIA PAKUAN - Teka teki pengejaran pelaku pembacokan EAP (30) di Kampung Ciandam, RT 02 RW 06, Kelurahan Cibeureum hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Kamis 28 April 2022 akhirnya terpecahkan.
 
Setelah buron selama tujuh hari tiga orang tersangka berhasil dicokok Satreskrim Polres Sukabumi Kota di kampung Bihbul RT 04 RW 14 Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
 
Tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan satu orang residivis ISB (25). Pembunuhan secara berkelompok di Kota Sukabumi itu dilakukan pada waktu sahur bulan Ramadhan.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan ketika itu korban selesai dari tempat galeri Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Perumahan Puri Cibeureum Permai  bersama saksi.
 
 
Dua mengatakan sepulangnya korban dan saksi dari tempat galeri ATM, berpapaasan kembali sambil mengendarai sepeda motor.
 
"Pada saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan berzig zag yang kemudian korban dan saksi berhenti dan mengatakan itu geng motor," ucap Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 10 Mei 2022.
 
 
Beberapa saat kemudian korban dan saksi yang hendak pulang lalu berpapasan kembali dengan tiga tersangka yang berakhir pembacokan hingga tewas.
 
"Diduga terdengar oleh para pelaku yang mengakibatkan para pelaku yang merupakan anggota genk motor XTC langsung berputar arah dan mengejar korban serta melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan cocor bebek hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
 
 
Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F-4471-SAB.
 
"Pada saat pemeriksaan mereka mengakui pada saat itu pada saat mengendarai kendaraan mereka dalam keadaan mabuk," tandasnya.
 
 
Pasal 338 KUHPidana yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 butir ketiga terkait dengan penganiyaan dengan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan pasal 2 ayat 1 yaitu undang-undang darurat terkait dengan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
 
 
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x