8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Perlu Ketahui Jangan Salah Sasaran

- 1 Mei 2022, 12:57 WIB
8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah
8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah /

2. Miskin

Orang yang punya harta atau pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.

Contohnya, satu bulan dia butuh 500 ribu dan penghasilan perbulan hanya 400 ribu.

3. Amil

Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya. Maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya.

Dan ini jika mereka tidak dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Gegara Nikah dengan Polisi Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dilayani Seperti Ratu oleh Suaminya

Namun jika mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat, dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

4. Mualaf qulubuhum (orang yang lemah imannya)

Yaitu mereka yang baru masuk islam atau pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x