2. Miskin
Orang yang punya harta atau pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.
Contohnya, satu bulan dia butuh 500 ribu dan penghasilan perbulan hanya 400 ribu.
3. Amil
Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya. Maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya.
Dan ini jika mereka tidak dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga: Gegara Nikah dengan Polisi Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dilayani Seperti Ratu oleh Suaminya
Namun jika mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat, dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.
4. Mualaf qulubuhum (orang yang lemah imannya)
Yaitu mereka yang baru masuk islam atau pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.