Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sukabumi Selama Arus Mudik 2022

- 24 April 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sukabumi Selama Arus Mudik
Ilustrasi Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sukabumi Selama Arus Mudik /Unsplash/Alexander Popov

MEDIA PAKUAN - Arus lalu lintas di wilayah Sukabumi akan dibatasi dari kendaraan pengangkut barang selama arus mudik dan arus balik lebaran idul Fitri 2022.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui satuan lalul intas akan menindaklanjuti aturan pembatasan tersebut di lapangan selama waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 40 tahun 2022. Maka Satlantas Polres Sukabumi Kota akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di titik titik tertentu.

Baca Juga: Tidak Kesampain, Ziva Magnolya Ungkap 'Dulu Aku Emang Punya 2 Cita-cita'

"Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub tersebut, kami Satlantas Polres Sukabumi Kota akan mengikuti edaran tersebut, dengan melakukan pembatasan - pembatasan terhadap beberapa jenis kendaraan yang termasuk didalam surat edaran tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Sabtu 23 April 2022.

Adapun jenis angkutan barang yang dibatasi dalam surat edaran tersebut, Tejo menyebutkan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.00 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan.

"Jadi keempat jenis kendaraan angkutan barang jenis tersebut yang termasuk kedalam surat edaran kemenhub nomor 40 tahun 2022," ucapnya.

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Ke-22, Memohon Pintu Keberkahan Bulan Ramadhan

Jam operasional yang berlaku untuk kendaraan angkutan barang dibagi menjadi ruas non tol, berlaku sejak pukul 05.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga 22.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, dan pukul 05.00 WIB tanggal 7 Mei 2022 hingga 22.00 WIB tanggal 9 Mei 2022. Dan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, serta pukul 00.00 WIB tanggal 7 Mei 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x