10. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi, dan dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 di Kota Sukabumi maka café/restoran/rumah makan/warung nasi diizinkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB s.d. 22.00 WIB;
11. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H / 2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
Baca Juga: Minta Dipijat oleh Madam Arab Saudi saat Perbaiki TV, Beginilah Jawaban Tidak Terduga Pria Indonesia
12. Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
13. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah;
14. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi agar dalam setiap pelaksanaan ibadahnya selalu menyisipkan dalam do’anya, untuk mendo’akan agar Pandemi COVID-19 dapat segera berakhir, dan seluruh aktifitas di Kota Sukabumi dapat kembali normal seperti sedia kala.***