MEDIA PAKUAN - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meneken aturan berkegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Walikota Sukabumi mengeluarkan aturan tersebut berdasarkan penyesuaian penyesuaian mengikuti perkembangan kasus Covid-19.
Aturan yang dibuat Achmad Fahmi telah disepakati Forkopimda serta unsur ormas serta sekolah di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Air Nabeez, Minuman Favorit Rasulullah SAW, Bisa Jadi Menu Buka Puasa!
Diperoleh Media Pakuan, Surat Edaran nomor : HK.02.01/485 KESRA-2022 TENTANG KEGIATAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H DI KOTA SUKABUMI berisikan sejumlah aturan kegiatan masyarakat seperti beraktivitas di tempat umum hingga beribadah.
Surat Edaran yang diteken Walikota Sukabumi berisikan sebagai berikut :
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Akhirnya, Setelah 9 Bulan Polisi Temukan Petunjuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.