Boleh Bukber hingga Shalat Id, Ini Aturan Lengkap Terbaru Wali Kota Sukabumi Selama Ramadhan

- 7 April 2022, 15:46 WIB
Boleh Bukber Hingga Shalat Id, Ini Aturan Lengkap Terbaru Walikota Sukabumi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H
Boleh Bukber Hingga Shalat Id, Ini Aturan Lengkap Terbaru Walikota Sukabumi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H /Rivaldi Maulana/Tangkapan Layar/ Sai Ramen

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Puas dengan Sanksinya AS, Jatuhkan Sanksi Baru Untuk 2 Putri Vladimir Putin, Ini Alasannya

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh Jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Cara Membuat Air Nabeez, Minuman Favorit Rasulullah SAW: Sangat Mudah Lho!

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Bagi setiap umat islam tetap membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mall, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan Protokol Kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 M, tidak bersalam, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker);

Baca Juga: Kembali Dibuka! TNI AD Membuka Kesempatan Warga Negara Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Bintara PK

9. Kepada para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan (mall, supermarket, rumah toko, dan sejenisnya), café/restoran/rumah makan, agar melakukan pembatasan secara ketat terhadap aktivitas serta kegiatan
berkumpul sore (ngabuburit) menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian;

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x