Wajib Tahu, Donor Darah Tak Membatalkan Puasa: Tapi Penuhi Syarat Berikut Ini

- 2 April 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Donor darah, apakah dapat membatalkan puasa
Ilustrasi Donor darah, apakah dapat membatalkan puasa /

MEDIA PAKUAN - Saat ini, masih banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum melakukan donor darah saat berpuasa, apa dapat membatalkan puasa?

Mengenai hukum donor darah, para ulama' telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan donor darah.

Diantaranya adalah Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam kitab kumpulan fatwa beliau.

Baca Juga: Setahun, 3 Anak Perempuan di Sukabumi Hanya Mampu Beli Garam Dapur Sebagai Lauk Pauk: Pasca Ibunya Meninggal

Baca Juga: Terkelupas, Tubuh Fadilah di Kabupaten Bogor Kini Bersisik: Menangis Sepanjang Hari Menahan Sakit Karena Perih

Darul Ifta' Al Mishriyah secara resmi juga telah mengeluarkan fatwa nomer 393 tentang kebolehan praktek donor darah.

Berikut ini adalah poin dari fatwa dari Darul Ifta' Al Mishriyah ;

Jika donor darah dapat menyelamatkan orang lain dari kematian dan para dokter ahli yang dapat dipercaya mengatakan hal itu tidak menyebabkan efek negatif pada pendonor

Terutama baik pada tubuh, kehidupan maupun pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x