MEDIA PAKUAN - Saat ini, masih banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum melakukan donor darah saat berpuasa, apa dapat membatalkan puasa?
Mengenai hukum donor darah, para ulama' telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan donor darah.
Diantaranya adalah Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam kitab kumpulan fatwa beliau.
Darul Ifta' Al Mishriyah secara resmi juga telah mengeluarkan fatwa nomer 393 tentang kebolehan praktek donor darah.
Berikut ini adalah poin dari fatwa dari Darul Ifta' Al Mishriyah ;
Jika donor darah dapat menyelamatkan orang lain dari kematian dan para dokter ahli yang dapat dipercaya mengatakan hal itu tidak menyebabkan efek negatif pada pendonor
Terutama baik pada tubuh, kehidupan maupun pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan.