Kebolehan ini terhitung sebagai izin dari syara' untuk menyelamatkan jiwa manusia yang harus dijaga, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
Donor ini bahkan dapat dikategorikan sebagai pengorbanan dan sikap mendahulukan kepentingan orang lain (itsâr) yang dianjurkan Allah dalam Alquran,
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Al-Hasyr : 9).
Kebolehan ini berdasarkan syarat-syarat berikut ini:
1. Terdapat kondisi darurat.
Seperti ada seseorang atau sekelompok orang yang sangat membutuhkan darah guna menyelamatkan jiwa mereka dari kematian atau dari kondisi yang dapat mengakibatkan kematian, seperti dalam peristiwa kecelakaan, bencana alam dan proses operasi.
Baca Juga: Usai Layani Majikan Pria di Arab Saudi Selama 16 Tahun, Akhirnya TKW Ini Bisa Pulang ke Indonesia