Waduh, Jelang Ramadhan Miras dan Narkoba Marak di Kabupaten Sukabumi

- 25 Maret 2022, 19:53 WIB
Waduh,  Jelang Ramadhan Miras dan Narkoba Marak di Kota Sukabumi
Waduh, Jelang Ramadhan Miras dan Narkoba Marak di Kota Sukabumi /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com

Para tersangka dikenakan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 10 tahun sesuai kasus yang dibuatnya.

"Untuk pasal ancamannya untuk narkotika ancamannya 4 tahun yang mana modus dari para tersangka adalah ditempel di tempat tempat tertentu, untuk obat keras dan ganja ancaman 10 tahun modus penjualannya face to face ketemu dengan pembeli langsung dan miras juga modusnya bertemu dengan pembeli face to face," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba, obat obatan terlarang dan miras ini masih terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) yang mana berkaitan dengan kasus temuan 16 pohon ganja di rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 23 Maret.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x