Tidak Perlu Ragu! Nikah Massal di Kota Sukabumi, Pemkot Siap Fasilitasi Calon Pengantin Secara Gratis

- 9 Maret 2022, 19:42 WIB
ilustrasi nikah. Pemkot Sukabumi tidak pungut biaya kawin massal
ilustrasi nikah. Pemkot Sukabumi tidak pungut biaya kawin massal /
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah daerah Kota Sukabumi akan menggelar nikah massal untuk calon pengantin dengan kategori warga kurang mampu.
 
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi, Erry Yuanawati mengatakan kuota nikah massal terbatas hanya untuk 260 pasangan.
 
Menurutnya, tujuan utama program nikah massal ini untuk memperkuat upaya pencegahan stunting di wilayah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
"Program ini diperuntukkan bagi 260 pasangan calon pengantin dari kategori warga kurang mampu," katanya seperti dikutip Media Pakuan dari laman resmi pemerintah Kota Sukabumi, Rabu 9 Maret 2022.
 
Pemda Kota Sukabumi akan memberikan fasilitas meliputi edukasi pra nikah, dan pelayanan kesehatan.
 
 
Termasuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan baru seperti KTP, KK dengan status perkawinan baru, serta akta kelahiran apabila calon pengantin belum memilikinya.
 
Namun persyaratan yang perlu dipenuhi peserta untuk mengikuti program nikah massal ini harus dilengkapi terlebih dahulu. Di antaranya usia minimal 19 tahun, maksimal 30 tahun.
 
 
Bagi yang sebelumnya pernah menikah, melampirkan KTP, KK, dan akta cerai bagi yang pernah menikah, kemudian surat keterangan tidak mampu (SKTM).
 
"Para calon pengantin yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing – masing," ungkapnya.
 
 
Erry menerangkan terkait tanggal pernikahan, pihaknya akan mendaftarkan calon pengantin ke kantor urusan agama pada H-10 hari pernikahan.
 
"Para calon pengantin pun dapat memilih tanggal pernikahan mereka sendiri dalam program ini," katanya di Kota Sukabumi.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: portal.sukabumikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x