Polres Sukabumi Kota Beberkan Aturan Lengkap selama PPKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi

- 2 Maret 2022, 10:48 WIB
Aturan PPKM  3 dan 4 di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Aturan PPKM 3 dan 4 di Kota dan Kabupaten Sukabumi. /Kolase Instagram @polres_sukabumikota

MEDIA PAKUAN - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, dua daerah yang berada dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota turut terdampak kebijakan PPKM ini.

Dua daerah tersebut yakni Kota Sukabumi yang masuk sebagai daerah dengan PPKM Level 4, dan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah dengan PPKM Level 3.

Seperti yang diketahui, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pada Senin, 28 Februari 2022 malam, dan berlaku sejak 1 hingga 7 Maret 2022.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Sementara Kecuali Penerbangan Darurat

Dilansir dari laman Instagram @polres_sukabumikota, Humas Polres Sukabumi Kota membeberkan aturan lengkap PPKM Level 4 di Kota Sukabumi, dan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 4 di Kota Sukabumi dan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi di antaranya adalah:

- Perkantoran 50% WFO bagi yang sudah melakukan vaksinasi, dan 25% WFO bagi yang bersifat non pelayanan untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi,

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Pabrik Gazebo di Bogor, Sumber dari Kabel Listrik

- Bagi Kota Sukabumi, pasar, toko kelontong, dan supermarket kapasitas maksimal sebanyak 50%, sedangkan Kabupaten Sukabumi maksimal sebanyak 60%. Batas jam operasional kedua daerah adalah sampai pukul 21:00 WIB,

- Apotek atau toko obat diperbolehkan buka 24 jam di kedua daerah, dengan protokol kesehatan yang ketat,

- Pasar rakyat non esensial di kota maksimal 50%, sedangkan di kabupaten maksimal 60%, dengan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB,

Baca Juga: Review Laga Persib vs Persija, Maung Bandung Banyak Diganjar Kartu Kuning

- PKL, agen voucer, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel, dan steam maksimal beroperasi hingga 21:00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat,

- Restoran, cafe, dan tempat makan maksimal beroperasi hingga 21:00, dengan maksimal kapasitas 50% untuk Kota Sukabumi, dan 60% untuk Kabupaten Sukabumi,

- Mal atau pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi maksimal kapasitas 50%, sedangkan Kabupten Sukabumi maksimal 60%, dengan jam operasional sampai pukul 21:00 WIB,

- Fasilitas umum area publik maksimal kapasitas 25% untuk Kota Sukabumi, dan maksimal 50% untuk Kabupaten Sukabumi,

Baca Juga: Apple Ikut-ikutan Beri Sanksi ke Rusia, Semua Produksinya Kini Dihentikan

- Kegiatan seni, budaya, dan olahraga di Kota Sukabumi maksimal 25%, sedangkan Kabupaten Sukabumi maksimal 50%,

- Transportasi umum di kedua daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 70% dan protokol kesehatan yang ketat,

- Resepsi penikahan di wilayah Kota Sukabumi tidak diperbolehkan mengadakan makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 25%. Hal ini  berbeda dengan Kabupaten Sukabumi yang hanya dibatasi dari kapasitas maksimal, yakni sebanyak 25%,

Baca Juga: Menang dari Persija, Pelatih Persib Beri Komentar ke Pangeran Biru

- Bioskop di Kota Sukabumi maksimal kapasitas 50%, sedangkan di Kabupaten Sukabumi maksimal kapasitas 50%,

- Untuk tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% di kedua daerah, 

- Perhotelan di kedua daerah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

Baca Juga: Rincian Bantuan yang Dikirim Jokowi untuk Korban Gempa di Pasaman, Capai Ribuan Paket!

Selain itu, dalam postingannya Humas Polres Sukabumi Kota membeberkan terdapat beberapa tempat yang wajib menerapkan check-in dan check-out menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti perkantoran.

Begitupun pasar, toko kelontong, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, tempat makan, mal, beserta sarana hiburan seperti fasilitas umum area publik, bioskop, perhotelan, dan kegiatan seni, budaya, juga olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Semata-mata aturan terbaru ini merupakan ikhtiar bagi kita untuk menangani pandemi Covid-19, sebagaimana dalam laman instagram @polres_sukabumikota, postingan tersebut kemudian dilengkapi dengan himbauan melalui tagar, yakni jaga diri, jaga keluarga, dan jaga negara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @polres_sukabumikota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x