Narkoba Rp4 Miliar Ditemukan di Kolong Kandang Ayam di Kota Sukabumi, Tersangka Berkedok Tukang Rongsok

- 2 Maret 2022, 07:48 WIB
Narkoba Senilai Rp4 miliar Ditemukan di Kolong Kandang Ayam di Lembursitu Kota Sukabumi, Polisi Sebut Jaringan Sindikat Antar Provinsi
Narkoba Senilai Rp4 miliar Ditemukan di Kolong Kandang Ayam di Lembursitu Kota Sukabumi, Polisi Sebut Jaringan Sindikat Antar Provinsi /Media Pakuan/
MEDIA PAKUAN - Berbagai macam cara dilakukan oleh sindikat pengedar narkoba dan obat obatan terlarang untuk menyelundupkannya. Salah satunya yang baru terendus di wilayah Kota Sukabumi tepatnya di kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
 
Dari hasil penyelidikan satuan narkoba Polres Sukabumi Kota, sindikat narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi dengan Sukabumi sebagai transitnya.
 
Barang haram yang diamankan pun tidak tanggung-tanggung. Sedikitnya pihak kepolisian resor Sukabumi Kota mendapati 3 kilogram lebih sabu dari tangan pelaku.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 16 Februari 2022.
 
"Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian berhasil mengamankan HR dan IK di wilayah Lembursitu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 4,5 gram," katanya, Selasa 1 Maret 2022.
 
Dari sana, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk melebarkan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 17 Februari pihak kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah kandang ayam di kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
 
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram (sabu) dan ditemukan di bawah kandang ayam," jelasnya.
 
Tidak sampai di situ, Zainal mengungkapkan hasil penelusurannya ditemui keterlibatan jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
 
"Kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian berhasil mengamankan satu lagi pelaku inisialnya DJ di wilayah kabupaten Bandung," tuturnya.
 
"Dari Jakarta dibawa ke Sukabumi dan rencana akan diteruskan ke Bandung," tandasnya.
 
 
Dengan banyaknya jumlah temuan salah satu jenis narkotika termahal tersebut, Zainal memperkirakan nominalnya mencapai miliaran rupiah apabila ditukarkan dengan uang.
 
"Kalau nilai nominalnya kurang lebih Rp4 miliar rupiah, dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung ada andaikata ini kemudian bisa beredar di lapangan maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna dari pengguna ini," ungkapnya.
 
Tersangka berkedok sebagai tukang rongsok
 
Zainal memperkirakan para tersangka bukanlah pemain lama jika dilihat dari pola yang dijalankannya. Ketika ditanya olehnya, salah satu tersangka HR mengaku bekerja sebagai tukang rongsok.
 
"Suka narik rongsok barang barang bekas, supir mobil rongsok limbah limbah," kata HR ketika ditanya oleh Zainal.
 
 
Lebih lanjut, HR mengungkapkan kepada Zainal menyelundupkan barang haram tersebut dengan dibungkus dengan kertas kado. "Pakai kertas kado," ungkap HR.
 
Zainal meyakini komplotan pengedar narkoba antar provinsi tersebut merupakan pemain lama. "Kalau dari keterangan dari para tersangka mereka sudah residivis mereka bertemu di sebuah LP yang sama untuk kemudian menjalankan atau melaksanakan aksinya mungkin sudah bukan pemain baru," jelasnya.
 
"Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x