Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang ke Papua, Polres Sukabumi Tangkap Seorang Pelaku

- 17 Februari 2022, 20:27 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangan pelaku diduga perdagangan manusia ke Papua
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangan pelaku diduga perdagangan manusia ke Papua /Manaf Muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Empat perempuan asal kabupaten Sukabumi menjadi korban sindikat perdagangan orang. Atas kejadian tersebut Polres Sukabumi melakukan penyelidikan.
 
Saat ini satu pelaku berinisial DR (38) pria asal Kampung Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis 17 Februari 2022.
 
 
 
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan empat warga Sukabumi diiming-imingi pekerjaan di Paniai, Papua dengan penghasilan kisaran Rp 2 - 7 juta.
 
Sebab dalih tawaran yang menggiurkan dari pelaku, korban rela bekerja hingga merantau lintas pulau.
 
 
"Kita ekspos tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai yang awalnya dijanjikan kerja di kafe namun dipaksa untuk melayani tamu. Kejadian bulan Oktober 2021 di mana ada empat orang korban inisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25)," kata Dedy Darmawansyah, Kamis 17 Februari 2022.
 
Dedy menuturkan pelaku inisial DR bertugas mencari para korban yang berasal dari sejumlah kecamatan di kabupaten Sukabumi. Setelah berkumpul, korban dijemput untuk berangkat ke Papua.
 
 
Sementara DR mendapat keuntungan Rp1 juta dari setiap orangnya dengan total yang diraupnya sebesar Rp4 juta.
 
"Mereka ditampung di Sukabumi oleh DR setelah berkumpul dari Papua datang memberangkatkan mereka, terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut dari keempat ini satu orang dapat satu juta, jadi empat juta yang dihasilkan," ungkapnya.
 
 
Lanjut Dedy, setibanya di Papua, korban direkrut untuk bekerja di kafe milik I kemudian oleh I dijual kembali kepada HR. Ketika bekerja di Papua, korban tidak dapat pulang. Mereka didesak untuk menebus biaya pemberangkatan dan sebagainya.
 
"Keempat korban ini berangkat dijemput oleh inisial I sampai di sana dipekerjakan di kafenya namun kafenya tidak ramai terus inisial I ini menjual lagi kepada HK dengan Rp80 juta per orang jadi sekitar Rp320 juta,"katanya
 
 
Dia mengatakan keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama mereka hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut.
 
Saat ini Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan Polres Paniai dalam melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang ini. 
 
 
"Di Polres Paniai masih dilakukan pemeriksaan lagi mendalami terhadap kaki tangan perdagangan manusia ini," ucapnya.
 
Atas tindak pidana perdagangan orang (TPO) ini pelaku terancam kurungan penjara 3 sampai 15 tahun. "Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barang siapa merekrut menampung dan mengirim untuk undang undang tindak pidana perdagangan orang," katanya di Mapolres Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x