Pasien Covid-19 Makin Bertambah, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap: Himbauan Protkes

- 9 Februari 2022, 17:03 WIB
Petugas Polres Sukabumi Kota pemberlakukan genap ganjil seiring jumlah warga tertularakin meningkat secara masif
Petugas Polres Sukabumi Kota pemberlakukan genap ganjil seiring jumlah warga tertularakin meningkat secara masif /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Seiring penyebaran wabah Covid-19 di Kota Sukabumi makin masif, Mapolres Sukabumi Kota melakukan langkah cegah.

Apalagi berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi berada pada Level II PPKM Jawa - Bali.

Baca Juga: Kabar Duka Usai Shalat Ashar di Kota Makkah, Ada Jenazah Wanita Keluar dari Masjidil Haram, Siapakah Dia?

Baca Juga: Menggemparkan Tanah Air! Ini Pendapat Pria Afghanistan Tentang Indonesia, Apa Ya?

Baca Juga: Murka! Fadly Faisal Bagikan Foto Fuji Saat Tidur : Suka Kurang Ajar!

Kini memberlakukan arus lalulintas ganjil genap pemberlakukan diberlakukan, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: GEMPAR! Jemaah Wanita Ini Lakukan Hal Tidak Terpuji di Depan Ka'bah sampai Dihampiri Polisi Makkah, Apa Ya?

Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran jalan Adipura yang mengarah ke jalan RE. Martadinata.

Baca Juga: Luka Bakar Jangan Takut! Oleskan Bunga Melati Kulit Kembali Mulus Tanpa Bekas

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x