Level 2, Kembali kota Sukabumi Terapkan Genap Ganjil Di Pusat Kota

- 9 Februari 2022, 16:46 WIB
Level 2, Kembali kota Sukabumi Terapkan Genap Ganjil Di pusat Kota
Level 2, Kembali kota Sukabumi Terapkan Genap Ganjil Di pusat Kota /Manaf Muhammad /Mediapakuan.com

MEDIA PAKUAN - Pemberlakuan ganjil genap di Kota Sukabumi mulai diberlakukan kembali dari hari ini, Rabu 9 Februari 2022. Namun tidak semua jalan di Kota Sukabumi yang ditetapkan ganjil genap.

Hal itu diberlakukan juga berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi berada pada Level II peraturan PPKM Jawa - Bali.

Adapun dua ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kota Sukabumi yakni jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran jalan Adipura yang mengarah ke jalan RE. Martadinata.

Baca Juga: Lagu 'Spring Day' Tak Diperhitungkan BTS Ternyata Masuk Hit dan Penjualan Terbanyak

"Pemberlakuan ganjil genap ini upaya menekan mobilitas masyarakat saat ini. Dimana saat ini kasus Covid-19 meningkat," kata walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu 9 Februari 2022.

Tujuannya agar mobilitas masyarakat tidak terlalu masif dan kasus Covid 19 di wilayah Kota Sukabumi melandai.

"Tentunya kita dengan menekan mobilitas masyarakat ini bisa menekan penyebaran Covid dan Kota Sukabumi kembali ke Level I," pungkasnya.

Selain itu saat ini Fahmi belum dapat memastikan apakah akan menutup pusat pusat terjadinya keramaian dan rekreasi masyarakat.

Baca Juga: Pusat Perhatian! Fabio Quartararo Ganti Kartu Perdana Indonesia Setibanya Dilombok

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x