Libur Nataru Telah Tiba, kota Sukabumi Terapkan Ganjil Genap dan Sejumlah Aturan Lainnya

- 23 Desember 2021, 07:15 WIB
Polres Sukabumi Kota persiapkan kebijakan untuk cegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natura
Polres Sukabumi Kota persiapkan kebijakan untuk cegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natura /Layar tangkap Instagram @polres_sukabumikota

MEDIA PAKUAN - Libur Nataru tinggal menghitung hari. Pemerintah dan jajaran aparat Kota Sukabumi menyiapkan beberapa aturan, guna menciptakan kondusifitas sepanjang hari libur nasional yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Dikutip dari Insatagram Polres Sukabumi kota, ada beberapa aturan yang akan diterapkan selama libur Nataru berlangsung.

Diantaranya, pemberlakukan sistem ganjil genap bagi pengunjung objek wisata yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Hari Ini 23 Desember 2021: Shinbi's House

Adapun tempat wisata yang melingkupi wilayah pemberlakuan aturan tersebut diantaranya, Suspension Bridge, Santa Sea Water Park, Pondok Halimun, Selabintana Sukabumi, Rizzy Azahra Water Park, Pemandian Air panas Cikundul.

Selain itu, aturan lain yang diterapkan bagi pengunjung objek wisata yakni, syarat wajib vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) .***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @polres_sukabumikota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x