MEDIA PAKUAN - Penyiksaan terhadap bocah tiga tahun terjadi di kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Dari keterangan polisi pelaku merupakan ayah tirinya.
Polres Sukabumi kota telah menciduk pelaku pada Selasa 11 Januari 2022 sore di kontrakannya.
"Pelaku ayah tiri dan selebihnya akan dilaksanakan rilis," kata KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota IPTU Kartiwan Sutarma singkat, Rabu 12 Januari 2022.
Dari kesaksian seorang warga DS, pelaku melakukan beberapa kali penyiksaan terhadap korban yang berusia tiga tahun.
"Saya sudah lihat beberapa kali waktu itu pas saya lagi kerja di sini kelihatan dari luar, terus ada tiga orang lagi yang pernah menyaksikan," ungkapnya.
DS tidak tega sebab sudah beberapa kali ia melihat kekerasan tersebut. Ia bersama warga sekitar mendesak pihak keluarga untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Masalah anak kecil mah saya ga tega, terus saya sama warga yang lihat suruh ibunya melaporkan ke kepolisian," ucapnya.
Ia mengatakan ibu korban ketika malam berangkat kerja lalu korban diurus oleh pelaku.
"Ayah sama ibunya pindah ke daerah sini sekitar 1 sampai 2 bulan, kalau anaknya sekitar satu minggu baru pindah ke sini. Kalau disiksa sekitar selama 3 sampai 4 hari ke belakang. Pas dilihat di rumahnya ada bekas bungkus tramadol," katanya di Kota Sukabumi.
Sementara itu penanganan terhadap korban telah dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan mendampingi ke RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diberikan penanganan medis.***