Komplotan Curanmor 5 Detik Dibekuk Polres Sukabumi

- 7 Januari 2022, 07:00 WIB
Komplotan Curamor di Sukabumi berhasil diringkus kepolisian.
Komplotan Curamor di Sukabumi berhasil diringkus kepolisian. /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Perburuan Polres Sukabumi terhadap komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil terungkap.
 
Tiga tersangka berinisial RR (28), HR (29), dan FS (24) diamankan di Kampung Limbangan, RT 01 RW 02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 4 Januari 2022.
 
Komplotan ini sebelumnya melakukan pencurian di pinggir jalan Bangbayang tepatnya di depan Studio Vindy, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 17 April 2021.
 
 
Peran ketiga tersangka berbeda yang mana RR bertugas sebagai pelaku utama, HR sebagai sebagai pengantar atau joki, lalu FS sebagai penadah.
 
"Kasus curanmor ada di wilayah kabupaten Sukabumi dengan 6 TKP, namun barang bukti yang kita amankan satu TKP berupa motor Vario, untuk tersangkanya ada 3 pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap dan sudah masuk lapas," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis 6 Januari 2022.
 
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bergerak cepat dan singkat hanya membutuhkan waktu 5 detik. Kemudian motor berhasil dicuri dan dibawa kabur.
 
 
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, komplotan ini menyasar kendaraan yang sedang terparkir di sisi jalan.
 
"Untuk modus operandinya dia menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang di parkir, yang tidak ada dalam penguasaan orangnya lalai. Akhirnya dia RR dan HR ini satu tandem, jadi satu sebagai joki satu sebagai pencurian, jadi melihat situasi memingkinkan dia menjalankan aksinya. Kalau untuk pengembangan dia menggunakan alat dan untuk durasinya tidak lebih dari 5 detik sudah bisa keambil barangnya," ungkapnya.
 
 
"Motor yang dicuri diperjualbelikan dalam jaringan sendiri, kisaran 1 juta sampai 2 juta tergantung jenis motornya. Kita lakukan pengembangan," tandasnya.
 
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara.
 
Sementara itu, barang bukti yang saat ini diamankan berupa 1 unit sepeda motor Vario 125 yang diamankan di Mapolres Sukabumi beserta tersangka.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x